Kamis, 22 Oktober 2015

perbedaan hubungan fungsional dan hubungan kontrak kerjasama dalam proyek


PEMBENTUKAN ORGANISASI PROYEK

Organisasi proyek perlu di bentuk misalnya oleh pemilik (owner),konsultan atau kontraktor.pada umumnya owner menentukan dalam menyusun serangkaian kebijaksanaan dan memilih bentuk organisasi proyek yang tepat untuk mengelola proyek.Hal yang perlu diidentifikasikan saat pembentukan organisasi proyek.


  • Tahap proyek yang diberlakukan pada organisasi atau proyek
  • Penetapan pihak-pihak yang terlibat secara fungsional dalam organisasi proyek,yaitu bagaimana hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan kapan (bilamana) keterlibatan pihak pihak tersebut.
  • Disamping penetapan organisasi proyek,manajemen puncak yang akan mempengaruhi bentuk organisasi manajemen proyek yang di gunakan.
Hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja yaitu :

  • Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang telibat dalam proyek,seperti hubugan antara konsultan perencana dan kontraktor.misalnya ada tahap desain dimana konsultan perencana berfungsi sebagai perencana,kontrakror belum berfungsi.Demikian pula sebaliknya pada saat kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi konsultan perencana sudah tidak berfungsi.Bila pada saat perencanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengam perencanaan,penyelesaian masalah tergantung kerjasama (kontrak) antara pemilik dengan konsultan perencana dan kontraktor.

  • Hubungan Kontrak
Hubungan kerjasama (kontrak) adalah hubungan berdasarkan kontrak antara 2 pihak atau lebih yang terlibat kerjasama.
Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara 2 pihak yang mempunyai kekuatan hukum.kesepakatan ini dicapai setelah satu pihakmenerima penawaran yang di ajukan pihak lainuntuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum sebagai penawaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar